Nama :
Novi Irnawati – 41814010070
Mata
Kuliah : Sistem Informasi
Manajemen – Pertemuan 11
Dosen
Pengampu : Prof. Dr. Hapzi, MM
Fakultas
Ilmu Komputer / Sistem Informasi - Universitas Mercu Buana
Implikasi
Etis TI – Minggu, 21 May, 2017
Fenomena sosial pelanggaran dalam implementasi sistem
informasi dan pemanfaatan internet di tempat kerja
Fenomena sosial pelanggaran dalam implementasi sistem
informasi dan pemanfaatan internet di tempat kerja telah banyak terjadi,
contoh2 kasus nya antara lain sebagai berikut
·
Dalam
implementasi SI kerap terjadi penyelewengan
dalam penggunaan sistem informasi untuk menguntungan diri sendiri dengan
menginput data yang tidak 'benar', me-mark up data input terkait harga ke
sistem untuk melakukan korupsi, menyebarkan data sistem informasi yang bersifat
rahasia, masuk ke sistem informasi dengan meretas akun milik orang lain, dll.
·
Dalam pemanfaatan
internet di tempat kerja juga rentan terjadi pelanggaran contohnya ada pada kasus ini, seorang pekerja
melakukan hacking dengan menggunakan perangkat elektronik dan koneksi internet
dari tempat kerjanya untuk mencuri data penting dari manajemen tingkat atas di
perusahaan tempat ia bekerja, dari data curian tersebut, pelaku melakukan skema
jual beli ilegal yang menguntungkan dirinya, kasusnya lengkapnya bisa di baca
di link ini : http://money.cnn.com/2016/12/05/technology/expedia-hack-insider-trading-sec/
·
Selain itu di
kantor juga kerap terjadi penggunaan internet untuk membuka situs-situs yang
'tidak pantas' saat sedang bekerja dengan menggunakan perangkat elektronik
perusahaan dan koneksi internet perusahaan, maka itu sekarang
perusahaan-perusahaan sudah banyak yang menggunakan aplikasi remote monitoring
untuk perangkat elektronik yang digunakan karyawannya, serta dengan melakukan
filtering dan blocking website yang dapat dikunjungi melalui jaringan internet
perusahaan.
Dalam
implementasi sistem informasi dan pemakaian internet perusahaan tentu saja ada
aturan, norma, etika dan kode etik yang harus dijadikan panduan dalam menggunakan
sistem informasi dan juga dalam berinternet, dengan mengikuti etika dan aturan
maka penggunaan sistem informasi dan internet dapat terjamin keamanannya, dalam
hal privasi, akses, akurasi dan properti/kepemilikan dari suatu informasi. Kode
etik dalam implementasi sistem informasi dan pemakaian internet pada perusahaan
yaitu :
·
menjaga integritas dari data yang beredar di sistem
informasi maupun di internet
·
menjaga privasi dari data rahasia yang beredar di
sistem informasi perusahaan
·
menjaga integritas data dalam sistem perusahaan
·
memperhatikan hal-hal terkait HAKI dalam pembangunan
serta implementasi SI di perusahaan
·
mengikuti aturan dan instruksi dari perusahaan
mengenai aturan berinternet dan dalam penggunaan SI dalam perusahaan.
·
menggunakan komputer dan internet dengan
bertanggungjawab dan tidak melanggar norma serta aturan terkait implementasi
sitem dan penggunaan internet
Masalah pelanggaran moral, etika dan hukum dalam
implementasi si serta dalam pemakaian internet pada perusahaan
Kasus
yang pada tahun 2016 menggemparkan eropa, seorang pekerja melakukan hacking
dengan menggunakan perangkat elektronik dan koneksi internet dari tempat
kerjanya untuk mencuri data penting dari manajemen tingkat atas di perusahaan
tempat ia bekerja, dari data curian tersebut, pelaku melakukan skema jual beli
ilegal yang menguntungkan dirinya, kasusnya lengkapnya bisa di baca di link ini
: http://money.cnn.com/2016/12/05/technology/expedia-hack-insider-trading-sec/
hacking dan pencurian data seperti ini termasuk pelanggaran hukum dan pelakunya
dapat dituntut atas perbuatannya. Selain melanggar hukum, perbuatan seperti ini
juga termasuk melanggar moral dan etika, karena dengan melakukan tindak
kejahatan seperti ini tentu saja tidak sesuai aturan dan kode etik seorang profesional.
Aturan mengenai peretasan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE. Mereka yang
melakukan peretasan dapat dijerat oleh Pasal 30 UU ITE. Pasal itu berisi tiga
varian delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan
sengaja dan tanpa hak:
·
Mengakses komputer atau sistem elektronik,
·
Mengakses komputer atu sistem elektronik dengan tujuan
untuk memperoleh informasi elektronik,
·
Melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari
suatu komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau
sistem elektronik tersebut.
·
Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah
pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta
sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Referensi
Egan, M. (2016). Expedia IT guy made $300,000 by
hacking own execs. CNNMoney. Retrieved 22 May 2017, from
http://money.cnn.com/2016/12/05/technology/expedia-hack-insider-trading-sec/
Kadir, Abdul. (2012). Pengenalan Sistem Informasi
Edisi Revisi. Yogyakarta : ANDI
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tanggal 21 April 2008. Jdih.kominfo.go.id. Retrieved 22 May 2017,
from https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/167/t/undangundang+nomor+11+tahun+2008+tanggal+21+april++2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar