Minggu, 11 Juni 2017

Sim 11, novi irnawati, hapzi ali, implikasi etis ti, universitas mercu buana, 2017

Nama                                    : Novi Irnawati – 41814010070
Mata Kuliah                        : Sistem Informasi Manajemen – Pertemuan 11
Dosen Pengampu            : Prof. Dr. Hapzi, MM
Fakultas Ilmu Komputer / Sistem Informasi - Universitas Mercu Buana
Implikasi Etis TI – Minggu, 21  May, 2017

Fenomena sosial pelanggaran dalam implementasi sistem informasi dan pemanfaatan internet di tempat kerja
Fenomena sosial pelanggaran dalam implementasi sistem informasi dan pemanfaatan internet di tempat kerja telah banyak terjadi, contoh2 kasus nya antara lain sebagai berikut
·         Dalam implementasi SI kerap terjadi penyelewengan dalam penggunaan sistem informasi untuk menguntungan diri sendiri dengan menginput data yang tidak 'benar', me-mark up data input terkait harga ke sistem untuk melakukan korupsi, menyebarkan data sistem informasi yang bersifat rahasia, masuk ke sistem informasi dengan meretas akun milik orang lain, dll.
·         Dalam pemanfaatan internet di tempat kerja juga rentan terjadi pelanggaran contohnya ada pada kasus ini, seorang pekerja melakukan hacking dengan menggunakan perangkat elektronik dan koneksi internet dari tempat kerjanya untuk mencuri data penting dari manajemen tingkat atas di perusahaan tempat ia bekerja, dari data curian tersebut, pelaku melakukan skema jual beli ilegal yang menguntungkan dirinya, kasusnya lengkapnya bisa di baca di link ini : http://money.cnn.com/2016/12/05/technology/expedia-hack-insider-trading-sec/
·         Selain itu di kantor juga kerap terjadi penggunaan internet untuk membuka situs-situs yang 'tidak pantas' saat sedang bekerja dengan menggunakan perangkat elektronik perusahaan dan koneksi internet perusahaan, maka itu sekarang perusahaan-perusahaan sudah banyak yang menggunakan aplikasi remote monitoring untuk perangkat elektronik yang digunakan karyawannya, serta dengan melakukan filtering dan blocking website yang dapat dikunjungi melalui jaringan internet perusahaan.


Dalam implementasi sistem informasi dan pemakaian internet perusahaan tentu saja ada aturan, norma, etika dan kode etik yang harus dijadikan panduan dalam menggunakan sistem informasi dan juga dalam berinternet, dengan mengikuti etika dan aturan maka penggunaan sistem informasi dan internet dapat terjamin keamanannya, dalam hal privasi, akses, akurasi dan properti/kepemilikan dari suatu informasi. Kode etik dalam implementasi sistem informasi dan pemakaian internet pada perusahaan yaitu :
·         menjaga integritas dari data yang beredar di sistem informasi maupun di internet
·         menjaga privasi dari data rahasia yang beredar di sistem informasi perusahaan
·         menjaga integritas data dalam sistem perusahaan
·         memperhatikan hal-hal terkait HAKI dalam pembangunan serta implementasi SI di perusahaan
·         mengikuti aturan dan instruksi dari perusahaan mengenai aturan berinternet dan dalam penggunaan SI dalam perusahaan.
·         menggunakan komputer dan internet dengan bertanggungjawab dan tidak melanggar norma serta aturan terkait implementasi sitem dan penggunaan internet

Masalah pelanggaran moral, etika dan hukum dalam implementasi si serta dalam pemakaian internet pada perusahaan
Kasus yang pada tahun 2016 menggemparkan eropa, seorang pekerja melakukan hacking dengan menggunakan perangkat elektronik dan koneksi internet dari tempat kerjanya untuk mencuri data penting dari manajemen tingkat atas di perusahaan tempat ia bekerja, dari data curian tersebut, pelaku melakukan skema jual beli ilegal yang menguntungkan dirinya, kasusnya lengkapnya bisa di baca di link ini : http://money.cnn.com/2016/12/05/technology/expedia-hack-insider-trading-sec/ hacking dan pencurian data seperti ini termasuk pelanggaran hukum dan pelakunya dapat dituntut atas perbuatannya. Selain melanggar hukum, perbuatan seperti ini juga termasuk melanggar moral dan etika, karena dengan melakukan tindak kejahatan seperti ini tentu saja tidak sesuai aturan dan kode etik seorang profesional. Aturan mengenai peretasan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE. Mereka yang melakukan peretasan dapat dijerat oleh Pasal 30 UU ITE. Pasal itu berisi tiga varian delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak:
·         Mengakses komputer atau sistem elektronik,
·         Mengakses komputer atu sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik,
·         Melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik tersebut.
·         Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Referensi
Egan, M. (2016). Expedia IT guy made $300,000 by hacking own execs. CNNMoney. Retrieved 22 May 2017, from http://money.cnn.com/2016/12/05/technology/expedia-hack-insider-trading-sec/
Kadir, Abdul. (2012). Pengenalan Sistem Informasi Edisi Revisi. Yogyakarta : ANDI

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 21 April 2008. Jdih.kominfo.go.id. Retrieved 22 May 2017, from https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/167/t/undangundang+nomor+11+tahun+2008+tanggal+21+april++2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar